Reaktivasi Doktrin Fiktif Negatif dalam Perlindungan Hukum atas Sikap Diam Pemerintahan

Reactivating the Negative Fictitious Doctrine in Legal Protection Against Administrative Silence

Authors

  • Enrico Simanjuntak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
  • Muldan Halim Pratama Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
  • Winny Wiyandany Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

DOI:

https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i2.186

Keywords:

Omisi, Fiktif Negatif, Fiktif Positif

Abstract

Perubahan pengaturan keputusan fiktif positif pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan mengenai kepastian perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap diam pemerintahan (administrative silence). Penghapusan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa permohonan fiktif positif, yang tidak diikuti dengan pembentukan peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan undang-undang, telah menciptakan kekosongan hukum dan ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut semakin berkembang setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi pengaktifan kembali konsep fiktif negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis justifikasi yuridis reaktivasi lembaga fiktif negatif sebagai instrumen perlindungan hukum atas sikap diam pemerintahan serta mengkaji relevansinya dalam sistem hukum administrasi Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan argumentasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak diterbitkannya Peraturan Presiden sebagai pelaksana Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan konsep fiktif positif yang diperkenalkan undang-undang tersebut tidak dapat dioperasionalkan secara efektif. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum mengenai akses perlindungan hukum terhadap sikap diam pemerintahan. Dalam kondisi tersebut, reaktivasi lembaga fiktif negatif melalui kebijakan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai upaya mengisi kekosongan hukum dan menjamin akses keadilan bagi warga negara. Reaktivasi tersebut sekaligus menegaskan kembali fungsi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan maupun kelalaian administrasi pemerintahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aberastury, Pedro, ed. Administrative Silence: Le Silence de l’Administration. Cambridge: Intersentia, 2023.

Batalli, Mirlinda. “Consequences of Administrative Silence in Public Administration.” SEER Journal for Labour and Social Affairs in Eastern Europe (2017): 139–156. https://doi.org/10.5771/1435-2869-2017-1-139.

Bhatt, Jitendra N. “Dynamics and Dimension of Doctrine of Desuetude.” Supreme Court Cases (Journal) 4 (2004): 21–31.

Clément, Marc. Yurisprudensi Peradilan Administrasi Prancis: Keputusan Implisit dan Titik Singgung antara Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi. Diterjemahkan oleh Natalie Wirja. Jakarta: Proyek Sustain UNDP dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.

Costa, Pietro, Danilo Zolo, dan Emilio Santoro, eds. The Rule of Law: History, Theory, and Criticism. Dordrecht: Springer, 2007.

Dani, Umar. “Irregularity Protection of Citizens’ Constitutional Rights to the Administrative Silence: Ketidakteraturan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara atas Sikap Diam Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi 20, no. 3 (2023).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI. Himpunan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, 2005.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

———. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).

———. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).

———. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

———. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).

Irvansyah, Andika Risqi. “Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja.” JAPHTN-HAN 1, no. 2 (2022): 208–226. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.31.

Jansen, Oswald. “Silence of the Administration.” Dalam Droit Comparé de la Procédure Administrative/Comparative Law of Administrative Procedure, disunting oleh Jean-Bernard Auby. Brussels: Bruylant, 2015.

Lotulung, Paulus Effendi. Himpunan Putusan-Putusan di Bidang Tata Usaha Negara. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

———. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Narang, Agustin Teras. “Omnibus Law Sisi Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja.” Dalam Seri Diskusi Omnibus Law Vol. 7: Problem Birokrasi dan Administrasi Pemerintahan dalam RUU Cipta Kerja. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2020.

Norra, Azza Azka. “Pertentangan Norma Fiktif Negatif dan Fiktif Positif serta Kontekstualisasinya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020).

Parikesit, Satya Bhakti. “Penjelasan RUU Cipta Lapangan Kerja.” Disampaikan dalam Seminar Menyikapi Omnibus Law: Pro dan Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja, Balai Sidang Universitas Indonesia, 6 Februari 2020.

Pelatihan Hukum Acara dan Teknis Pemeriksaan Permohonan Keputusan Fiktif Positif. Kegiatan Pelatihan Teknis Fungsional Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang dan Permohonan Fiktif Positif bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Gelombang III. Diselenggarakan secara daring, 19 Oktober–5 November 2020.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Sengketa Tata Usaha Negara. Diskusi Reboan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Bandung, 25 November 2020.

Riyanto, Sigit, dkk. Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020.

Simanjuntak, Enrico, dkk. Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum atas Pengaruh UU Cipta Kerja terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif. Jakarta: Kencana, 2021.

Simanjuntak, Enrico. Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Perkara Fiktif Positif (Analisis dan Refleksi Putusan PTUN dalam Perkara Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014–2019). Depok: Rajawali Pers, 2021.

Szente, Zoltán, and Konrad Lachmayer. The Principle of Effective Legal Protection in Administrative Law. New York: Routledge, 2017.

Tamanaha, Brian Z. On the Rule of Law: History, Politics, Theory. New York: Cambridge University Press, 2004.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Tim Redaksi Tesaurus Bahasa Indonesia. Tesaurus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Tripathi, Yash, and Rupali Singh. “Doctrine of Desuetude—Addressing the Constitutional Minefield.” Christ University Law Journal 5, no. 1 (2016): 35–48. https://doi.org/10.12728/culj.8.3.

Uhlmann, Felix, ed. Codification of Administrative Law: A Comparative Study on the Sources of Administrative Law. New York: Hart Publishing, 2023.

Wahyunadi, Yodi Martono. “Perkembangan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Perkara Fiktif Negatif, Fiktif Positif dan Tindakan Faktual berupa Omisi.” Materi Diskusi Reboan ke-41 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Bandung, 15 Januari 2025.

Yulius, dan Sudarsono. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Ikhtiar Mewujudkan Kebersisteman Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana, 2024.

Yulius. “Sambutan Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI dalam Diskusi Reboan ke-41 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.” Sambutan pada Diskusi Reboan ke-41 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Bandung, 15 Januari 2025.

Yuniza, Mailinda Eka, and Melodia Puji Inggarwati. “Peluang dan Tantangan Penerapan Keputusan Fiktif Positif Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Diundangkan.” Jurnal de Jure 13, no. 2 (2021).

Downloads

Published

2026-01-15

How to Cite

Simanjuntak, E., Halim Pratama, M., & Wiyandany, W. (2026). Reaktivasi Doktrin Fiktif Negatif dalam Perlindungan Hukum atas Sikap Diam Pemerintahan: Reactivating the Negative Fictitious Doctrine in Legal Protection Against Administrative Silence. JAPHTN-HAN, 4(2), 125–150. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v4i2.186